Senin, 14 Desember 2015

MEMBANGUN PERS YANG BERKARAKTER



NAMA                        : SITI SYAMSIYAH
NIM                            : 4715122395
PRODI                        : KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
JURUSAN                  : ILMU AGAMA ISLAM

Pengertian pers dan karakter
pers /pérs/ n 1 usaha percetakan dan penerbitan; 2 usaha pengumpulan dan penyiaran berita; 3 penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio; 4 orang yang bergerak dalam penyiaran berita; 5 medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film;[1]
karakter n 1 tabiat; sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang. dengan yang lain; watak; 2 Komp huruf, angka, ruang, simbol khusus yang dapat dimunculkan pada layar dengan papan ketik berkarakter vmempunyai tabiat; mempunyai kepribadian; berwatak: anak itu ~ aneh.[2]
Dilihat dari pengertian diatas karakter adalah akhlak, budi pekerti yang membedakan seseorang dengan orang lain. Sedangkan pers adalah orang yang bergerak dalam penyiaran berita. Bagaimana cara kita melihat karakter pers tersebut yaitu dengan melihat bagaimana pembawaan penyiar tersebut ketika membawakan berita.
Karakter pers di Televisi
Karakter pers juga terkadang dibentuk oleh si pemilik stasiun televisi, salah satu stasiun televisi berita yang sangat populer di Indonesia yaitu MetroTV. Kita tahu karakter yang dimiliki oleh Surya Paloh yang tegas dan keras, karakter tersebut digambarkan oleh pekerja – pekerjanya. Jurnalis yang bekerja di stasiunnya yaitu : Najwa Sihab, Andy F. Noya, Putra Nababan, dan lain – lain.
Lalu ada lagi stasiun berita yang menjadi pesaingnya yaitu TVONE, pemiliknya adalah pemimpin partai yang berjaya sejak masa Orde Baru sampai sekarang,  juga seorang pengusaha terkaya ke- di Indonesia, ia adalah Abu Rizal Bakrie atau yang sering disebut ARB. Jurnalis yang bekerja di stasiunnya : Karni Ilyas,  Abdillah Onim, Yaumi Fitri, dan lain – lain.
Beberapa prestasi dari jurnalis yang terkenal, Putra Nababan yang pernah mewawancarai Barack Obama, lalu Karni Ilyas dengan acaranya yang terkenal yaitu Indonesia Lawyer Club mendatangkan pengacara – pengacara untuk berdiskusi tentang politik juga pernah memenangkan piala Panasonic Gobel Award, kemudian Andy F. Noya dengan acaranya Kick Andy mendatangkan pemuda –pemuda yang berprestasi dari berbagai bidang dan jurnalis – jurnalis yang lainnya dengan prestasi dan acaranya masing – masing.
Tuhanpun memerintahkan kita untuk bertabayyun dengan berita yang kita terima, firman – Nya yaitu :
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasiq membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurot[49]:6)[3]
Dari firman Allah di atas jelas kita sebagai konsumen berita diperintakan untuk tidak menerima berita secara mentah, telaah dan teliti isi berita tersebut dan  cari tahu sumbernya. Agar kita tidak termakan dengan berita bohong, berita yang menyebabkan penyesalan. Begitupun dengan jurnalis sebagai produsen berita untuk menelaah berita yang akan disampaikan di media, bersikap kritis, jujur dan tidak berlebihan ketika menyampaikan berita.
Apalagi di zaman globalisasi sekarang, banyak tersebar berita bohong, berita yang di buat – buat, tidak jelas sumbernya dari mana. Banyak pers yang dibayar untuk membuat berita bohong, dengan tujuan membuat sensasi semata. Biasanya yang sering melakukan hal ini adalah selebriti, mereka menginginkan kepopuleran. Hal ini yang membuat nama pers tercoreng di mata masyarakat, masyarakat akan menilai bahwa karakter pers di negeri ini dapat di bayar demi berita bohong.
Memang pers memiliki kebebasan, ini pengertian dari kebebasan pers (bahasa Inggris: freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.[4]
Pers di mata Pemerintah
Pers memiliki hak penerbitan, pempublikasian atas beritanya. Namun pers juga bertanggung jawab atas beritanya.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.[5]
Pasal 3 Ayat 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjelaskan fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social.[6] Dari keempat fungsi pers tersebut menurut Amartya Sen, ada tiga manfaat penting yang dapat diambil dari adanya kebebasan pers. Pertama, melalui pers kita dapat berkomunikasi dan lebih memahami dunia secara lebih leluasa. Kedua, menyuarakan aspirasi kalangan yang termarginalisasi yang merupakan kontribusi besar terhadap keamanan manusia. Ketiga, menyebarluaskan pengetahuan.[7]
Ketika menghadiri peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2011 di Kupang, NTT, awal Februari, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuliskan pesan dengan tinta emas pada batu marmer (prasasti) berwarna hijau.
"Para Insan Pers Indonesia, Teruslah Berjuang Untuk Mencerdaskan Bangsa dan Mengembangkan Kehidupan Demokrasi Kita".
Yahya, Thariq, Panduan Dakwah Sekolah: Kerja Besar untuk Perubahan Besar, hlm 29 – 31.
Menkominfo Tifatul Sembiring misalnya, meminta pers seimbang memberitakan hal positif dan negatif karena menurutnya banyak prestasi bangsa yang perlu disiarkan media. Dia mencontohkan hasil pertanian yang kerap luput dari pemberitaan, sementara kerusuhan mendapat porsi besar yang acap ditayangkan dan diulas berulang-ulang.
"Kebebasan pers oke, tetapi harus bertanggungjawab. Pers bertanggungjawab kepada siapa?" kata Menkominfo pada Konvensi Media Massa, ketika HPN 2011.
Ia meminta pers logis dalam berberita, tidak sekadar provokasi atau mengejar rating. Pers mempunyai tanggung jawab sosial, mencerdaskan masyarakat, dan harus bermoral.
"Kami rindu berita investigasi yang mendalam, mana khasanah budaya kita. Itu semua jangan dilupakan oleh kalangan pers," kritiknya.
Tifatul menyatakan, komitmen pemerintah kepada kebebasan pers tetap dihormati, namun ia mengusulkan kebebasan pers itu harus berkarakter.
Dia lalu menyebut enam ciri kebebasan pers yang disebutnya berkarakter, yaitu bermoral, etika sesuai kode etik jurnalistik, kejujuran dan bertanggungjawab, antikorupsi, peduli terhadap masyarakat bawah, dan profesional dalam berusaha dan menjalankan tugas jurnalistiknya.
"Ya namanya juga usul, boleh dipakai atau tidak. Kami menyadari bahwa menjalankannya tidak mudah, manakala berhadapan dengan pemilik modal dan menjadi alat politik," kata Menkominfo.
Tak hanya Menkominfo, Sekretaris Kabinet pada masa presiden SBY yaitu Dipo Alam yang pernah berseteru dengan pers bahkan melontarkan "ancaman" boikot terhadap media tertentu. Dipo menyebut Metro TV, TV One dan Media Indonesia sebagai media tendensius, tidak berimbang dan kerapkali menjelek-jelekkan pemerintah. Ia menambahkan, pemberitaan yang berlebihan malah serih membuat citra Indonesia di mata asing memburuk sehingga merugikan bangsa dan negara.[8]
Sudah saatnya pers berjalan sesuai rellnya dengan karakter masing-masing menuju pers yang berkarakter.






[1] http://kbbi.web.id/pers (diakses minggu,01 November 2015 09:55)
[2]Kamus Bahasa Indonesia edisi elektronik(2008)
[3] Al-Quran Terjemahan
[5]  Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
[6]  Seri Pustaka Yustisia, Hukum jurnalistik, himpunan perundangan mengenai pers dan penyiaran, cet.II ( yogyakarta : Pustaka widiyatama, 2005), hlm 10
[7]  Amartya Sen, apa gunanya kebebasan pers?, kolom TEMPO, 9 Mei 2004, hlm 113